makalah-hukum bisnis


BAB II
PENDAHULUAN

2.2.1 Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini banyak terjadi kemajuan-kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Imbas dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi tersebut adalah manusia akan semakin pintar dan semakin kreatif  untuk menghasilkan sesuatu sebagai perbaharuan yang sebelumnya. Semua itu dilakukan semata-mata hanya untuk mencari  sebuah profit (keuntungan) dari kemajuan yang dialami dunia.Salah satu kemajuan itu adalah dalam bidang industri dan perdagangan. Kemajuan tersebut diharapkan akan membawa keuntungan bagi setiap negara. Dengan demikian negara akan memperbanyak ikatan kerjasamanya dengan negara lain.
Perikatan sangat penting bagi suatu kerjasama didalam dunia usaha dan non usaha,  karena perikatan merupakan hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak atau lebih atas dasar mana satu pihak berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban ( debitur ) atas suatu prestasi. Dengan demikian perikatan bersifat mengikat karena dlindungi oleh hukum dan undang-undang sehingga aman dalam melakukan ikatan dengan orang lain.(PEDC Bandung,1991)
Tidak hanya perikatan yang akan dilakukan oleh negara/seseorang dalam usahanya, namun agar lebih bersifat otentik dan nyata adanya ikatan dalam bekerja sama antara pihak pertama dengan pihak yang kedua atau lebih, maka negara /seseorang akan membuat akta tertulis yang berupa surat perjanjian untuk melakukan kerjasama dan atau yang lainnya yang disahkan oleh hukum.

1
Perjanjian merupakan suatu peristiwa yang terjadi bila seseorang berjanji kepada orang lain atau bila dua orang saling berjanji untuk melaksanakan untuk prestasi. Definisi diatas menjelaskan dua hal. Yang pertama ialah perjanjian yang membebankan kewajiban kepada salah satu pihak ( seseorang berjanji kepada orang lain ) dan kedua yaitu perjanjian yang membebankan kewajiban kepada kedua pihak ( dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu prestasi). Dewasa ini perjanjian sudah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan serta technologi dan sebagai cermin dari arus moderenisasi dalam segala bidang. Perjanjian kini tak lagi hanya menyangkut hal-hal yang diatur dalam undang-undang tapi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam hubungannya dengan dunia perniagaan.

Maka dari itu perikatan dan perjanjian sangat penting bagi negara/seseorang untuk menjalin hubungan dengan pihak lain yang dimana ikatan ini dilindungi hukum untuk menjauhkan dari masalah-masalah yang terjadi dalam perikatan dan perjanjian tersebut. Tetapi dalam dalam memilih perikatan serta perjanjian harus sesuai dengan situasi dan kebutuhan yang akan dilakukan serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu,makalah ini akan membahas tentang Perikatan, Perjanjian dan Perjanjian Khusus yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari didalam dunia bisnis.

2.2.2 Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Perikatan, Perjanjian, dan Perjanjian khusus ?
2.      Bagaimana Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian ?
3.      Apakah penyebab Hapusnya Perikatan dan Perjanjian ?
4.      Apa itu Wanprestasi dan Somasi ?
5.      Bagaimana Bentuk-Bentuk Perjanjian Khusus ?
2.2.3 Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui pengertian Perikatan, Perjanjian, dan Perjanjian khusus
2.      Untuk mengetahui Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian
3.      Untuk mengetahui penyebab Hapusnya Perikatan dan Perjanjian
4.      Untuk mengetahui pengertian Wanprestasi dan Somasi
5.      Untuk mengetahui Bentuk-Bentuk Perjanjian Khusus ?
BAB II
URAIAN MATERI

2.3.1 Pengertian Perikatan,Perjanjian,dan perjanjian khusus
2.3.1.1 Pengertian Perikatan
            Dalam kehidupan sehari-hari kebanyakan orang hanya mengenal istilah perjanjian seperti jual beli, sewa menyewa dan sebagainya. Tetapi istilah perikatan mungkin kurang dikenali. Bila satu pihak menjual barang kepada pihak lainnya kita hanya dapat melihat bahwa diantara kedua orang tersebut terjadi perjanjian jual beli, tapi mungkin kita tidak dapat melhat perikatan yang timbul karenanya, karena memang perikatan tidak dapat dilihat.
Pitlo mendefinisikan bahwa perikatan adalah “hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak atau lebih atas dasar mana satu pihak berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban ( debitur ) atas suatu prestasi”. Dari urain diatas, dapat kita lihat adanya unsur-unsur sebagai berikut.
a)      Hubungan hukum, yaitu hubungan yang diatur oleh hukum dan menyebabkan akibat hukum.
b)      Bidang harta kekayaan, yaitu sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
c)      Pihak-pihak yang terlibat, yaitu antara dua pihak atau lebih
d)     Hak dan kewajiban, yang satu berhak dan yang lain berkewajiban atau sebaliknya

3
 

e)      Prestasi dan objek perikatan yan berupa:
1.      Memberikan sesuatu
2.      Melakukan sesuatu
3.      Tidak melakukan sesuatu

Sumber–sumber perikatan ada 2 yaitu.
1.      Perjanjian
2.      Undang-undang

2.3.1.2  Pengertian Perjanjian
Perikatan yang bersumber dari perjanjian yang ini lebih penting dari perjanjian yang berasal dari undang-undang, karena dalam perjanjian perikatan yang terjadi merupakan kehendak para pihak sendiri. Kedua pihak sendirilah yang menghendaki timbulnya hak dan kewajiban diantara mereka. Sedangkan yang berasal dari undang-undang tidak demikian karena perikatan terjadi tanpa adanya kehendak dari pihak lain.

Perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi bila seseorang berjanji kepada orang lain atau bila dua orang saling berjanji untuk melaksanakan untuk prestasi. Definisi diatas menjelaskan dua hal. Yang pertama ialah perjanjian yang membebankan kewajiban kepada salah satu pihak ( seseorang berjanji kepada orang lain ) dan kedua yaitu perjanjian yang membebankan kewajiban kepada kedua pihak ( dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu prestasi). Dewasa ini perjanjian sudah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan serta technologi dan sebagai cermin dari arus moderenisasi dalam segala bidang. Perjanjian kini tak lagi hanya menyangkut hal-hal yang diatur dalam undang-undang tapi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam hubungannya dengan dunia perniagaan.


2.3.2.3 perjanjian khusus
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai syarat-syarat tertentu sebagai ciri khas perjanjian tersebut. Syarat-syarat khusus ini tidak terdapat dalam perjanjian lain pada umumnya.
Perjanjian khusu terdapat dalan KUHPerdata seperti; jual beli, sewa menyewa, dan lain-lian. Disamping itu ada pula yang berada diluar KUHPerdata seperti sewa beli dan leasing. Sewa beli dan leasing merupakan jenis perjanjian yang tumbuh dalam praktek sebagai perkembangan dalam dunia perniagaan.

2.3.2        Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Hukum perjanjian dan perikatan berada dalam ruang lingkup hukum perdata. Hukum perdata adalah bidang hukum yang cakupannya cukup luas serta beraneka ragam pengaturan dan ketentuannya. Hukum perdata di Indonesia bersumber dari kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berasal dari Burgerlijke Wetboke, yaitu kitab Undang-undang Hukum Perdata negeri Belanda yang diberlakukan di Indonesia sejak zaman Hindia Belanda.

Dalam hubungan ini, terdapat dua istilah yang hampir sama, namun berbeda pengertiannya, yaitu perikatan dan perjanjian. hukum perikatan dianggap paling penting karena ia paling banyak digunakan dalam lalu lintas hukum sehari-hari. Adapun yang dimaksud dalam perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan hubungan tersebut pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajibanuntuk memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian menurut pasal 1313 KUHPerdata berbunyi “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.(subekti,1985)

Berdasarkan pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Selain itu, dapat diketahui pula bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.(Arus Akbar,2007)

2.3.3        Macam–macam Perikatan dan perjanjian
2.3.3.1 Macam-macam Perikatan
a)      Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat ini terbagi kedalam dua jenis yaitu.
1.      Perikatan dengan syarat tangguh
Yaitu perikatan yang terjadi atau tidaknya ditangguhkan hingga terjadinya suatu peristiwa.
Misalnya jika Andi jadi pindah ke luar kota maka Andi akan menjual mobilnya kepada Doni. Tetapi jika tidak maka Andi tidak akan menjual mobilnya tersebut.

2.      Perikatan dengan syarat batal
Yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dapat berakhir dengan terjadinya suhu peristiwa.
Misalnya Andi menyewakan rumahnya kepada Doni dengan perjanjian bahwa sewa menyewa tersebut akan berakhir bila anaknya sudah menikah.

b)      Perikatan dengan ketepatan waktu
Perikatan ini lama waktunya ditentukan atau pelaksanaannya ditangguhkan.
Misalnya Andi menyewakan rumahnya kepada Doni untuk 5 tahun atau Susi akan menjual jeruknya kalu jeruk itu telah cukup matang untuk dipanen.



c)      Perikatan alternatif
Perikatan ini pemenuhan prestasinya dapat dipilih oleh debitur dari berbagai alternatif yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Misalnya Andi mempunyai utang kepada Susi sebanyak Rp 10.000.000. untuk dibebaskan dari utangnya Andi dapat memilih apakah ia akan menyerahkan uang,mobil atau rumahnya kepada Susi.

d)     Perikatan tanggung menanggung
Dalam perikatan ini salah satu pihak terdiri dari beberapa orang yang masing-masing dapat dituntut untuk memberikan suatu prestasi secara penuh.
Misalnya Andi yang tergabung dalam Firma ABC mempunyai utang atas nama firmanya kepada Doni sebanyak Rp 1.000.000. Doni dapat menagih baik kepada A,B,atau C masing-masing sebanyak Rp 1.000.000. Bila salah seorang anggota firma tersebut telah membayar, maka yang lain dibebaskan dari kewajiban untuk membayar.

e)      Perikatan yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi yaitu perikatan yang prestasinya dapat dibagi dengan tidak mengurangi hakekat prestasi itu sendiri.Misalnya 1 kuintal beras merupakan prestasi yang dapat dibagi. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi yaitu yang prestasinya bila dibagi akan kehilangan hakekatnya. Misal seekor kambing tidak dapat dibagi tanpa kehilangan hakekatnya.

f)       Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan yang disertai dengan suatu ancaman hukuman yang merupakan jaminan bagi pelaksanaan perikatan tersebut jika debitur tidak memenuhi prestasinya.
Misalnya Andi memborongkan pembangunan rumahnya kepada Bagus dengan harga Rp 50.000.000 yang harus selesai pada akhir tahun. Jika sampai akhir tahun belum selesai maka Bagus wajib membayar Rp 200.000. untuk setiap bulan keterlambatan.

2.3.3.2  Macam – macam Perjanjian
Dilihat dari macamnya hal yang diperjanjikan , maka perjanjian dapat dibagi dalam 3 bagian :
a)      Perjanjian untuk memberikan sesuatu
Perjanjian yang terjadi bilamana salah satu atau kedua belah pihak diwajibkan untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa uang, barang, dan lain-lain. Yang termasuk disini yaitu jual beli (memberikan barang), sewa menyewa (memberikan kenikmatan atas suatu barang), hibah ( memberikan sesutau tanpa adanya imbalan), dan lain-lain.

b)      Perjanjian untuk berbuat atau mengerjakan sesuatu
Perjanjian yang terjadi bilamana salah satu pihak diwajibkan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atas permintaan pihak lainnya. Biasanya hal ini berhubungan dengan keahlian seseorang. Misalnya perjanjian untuk menjahitkan pakaian, membuatkan kursi, melakukan pekerjaan atas perintah majikan (perjanjian kecil), dan sebagainya.

c)      Perjanjian untuk tidak berbuat atau tidak mengerjakan sesuatu
Perjanjian yang terjadi bilamana salah satu pihak berjanji kepada pihak lainnya untuk tidak melakukan sesuatu atas permintaan pihak lainnya.
Misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan perusahaan sejenis, perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan, dan lain-lain.



2.3.4  Hapusnya suatu perikatan dan perjanjian
2.3.4.1 Hapusnya suatu Perikatan
KUHPerdata melalui pasal 1381 telah menetapkan beberapa sebab yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian sebagai berikut:
a)      Pembayaran.
Pembayaran adalah pelunasan utang atau tindakan pemenuhan prestasi oleh debitur kepada kreditur. Pada dasarnya, pembayaran dilakukan ditempat yang telah dijanjikan, namun apabila didalam perjanjian itu tidak ditentukan tempat pembayaran maka hal itu diatur dalam KUHPerdata.

Berkaitan dengan dengan hal pembayaran, dikenal sebuah istilah yang disebut subrogasi, yaitu pergantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Penggantian ini terjadi dengan pembayaran yang dijanjikan ataupun ditetapkan oleh undang-undang.

b)      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsinyasi).
Konsinyasi adalah sebuah cara untuk menghapus perikatan. Hal ini karena pada saat debitur hendak membayar utangnya, pembayarannya ditolak oleh kreditur sehingga debitur dapat menitipkan pembayaran melalui kepaniteraan pengadilan negeri setempat.

c)      Novasi ( Pembaruan Utang ).
Novasi adalah perjanjian antara debitur dengan kreditur saat perikatan yang sudah ada dihapuskan lallu dibuat sebuah perikatan yang baru.

d)     Perjumpaan Utang (Kompensasi).
Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang yang sudah dapat ditagih secara timbal balik antara debitur dengan kreditur.


e)      Percampuran Utang.
Percampuran Utang adalah percampuran kedudukan antara orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur sehingga menjadi satu.

f)       Pembebasan utang.
Pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur dibebaskan dari utang.

g)      Musnahnya barang yang terutang.
Sebagai perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi pokok prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur. Hilangnya atau musnahnya barang tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian debitur.

h)      Batal atau Pembatalan.
Sebagai pembatalan perjanjian-perjanjian yang dapat dimintakan sebagaimana yang sudah diuraikan sebelumnya pada syarat-syarat sahnya perjanjian.

i)        Berlakunya suatu syarat batal.
Sebagai syarat yang apabila dipenuhi akan menghapuskan perjanjiandan membawa segala sesuatu pada keadaan semula, yaitu seolah-olah tidak ada sebuah perjanjian.

j)        Lewat waktu atau kedaluwarsa.
Suatu alat untuk memperoleh hak atas sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dengan lewatnya waktu tersebut setiap perikatan menjadi hapus karenanya. Yang tersisa adalah suatu perikatan bebas. Artinya adalah kalau dibayar boleh, tetapi kalau tidak dibayar tidak dapat dituntut didepan hakim.
2.3.4.2  Hapusnya suatu perjanjian
Hapusnya perjanjian tidak sama dengan perikatan. Suatu perikatan dapat hapus dengan pembayaran, tetapi perjanjian yang merupakan sumbernya mungkin belum hapus. Bila X dan Y mengadakan jual beli, perikatan dapat dihapus denga dibayarnya harga oleh Y selaku pembeli. Tetapi mungkin perjanjiannya masih ada. Untuk hapusnya perjanjian, tujuan perjanjiannya ( yaitu memiliki barang) harus tercapai dulu. Jadi perikatan-perikatan yang terdapat.

Bila perjanjian telah hapus seluruhnya barulah perjanjian dinyatakan telah berakhir. Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :

a)      Ditentukan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak
Misalnya penyewa dan yang yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
b)      Ditentukan oleh undang-undang
Misalnya perjanjian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentukan paling lama 5 tahun.
c)      Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang
Misalnya dalam perjanjian kerja ditentukan ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
d)     Pernyataan menghentikan perjanjian
Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belah pihak. Misalnya baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa-menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
e)      Ditentukan oleh putusan hakim
Dalam hal ini hakimlah yang menentukan berakhirnya perjanjian antara para pihak.



f)       Tujuan perjanjian telah tercapai
Misalnya dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
g)      Dengan persetujuan para pihak
Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menghasilkan perjanjiannya. Misalnya perjanjian pinjam pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.


2.3.5        Wanprestasi dan Somasi
2.3.5.1 Wanprestasi ( Ingkar Janji )
         Dalam hukum perjanjian kita mengenal istilah wanprestasi atau ingkar janji yaitu suatu keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak mau memenuhi kewajibannya memberikan prestasi yang tidak disebabkan karena adanya keadaan memaksa ( overmacht).

Ada 3 bentuk Wanprestasi :
1.         Tidak mau memenuhi prestasi sama sekali
Misalnya seseorang yang diminta mengetikkan skripsi sama sekali tidak mengerjakan tugasnya sehingga tidak dapat menyerahkannya kepada pemesan.
2.      Terlambat memenuhi prestasi
Misalnya seorang penjahit yang diminta untuk menjahit jas yang akan dipakai wisuda pada tanggal 5 april ternyata dia baru menyelesaikannya pada tanggal 10 april. Pemenuhan prestasi yang terlambat ini akan tidak ada artinya bagi kreditur.
3.      Memenuhi prestasi secara tidak baik
Misalnya seseorang membeli beras cianjur tetapi yang diterima dari penjual adalah beras dengan kualitas yang jelek.


2.3.5.2  Somasi
         Untuk dapat menetapkan apakah seseorang telah melakukan wanprestasi, tidak selalu dapat dinyatakan begitu saja. Bila debitur tidak memenuhi prestasi pada waktu yang telah ditetapkan, terlebih dulu harus dilakukan suatu penetapan lalai yang disebut somasi.

         Somasi merupakan sebagai suatu pesan atau peringatan dari kreditur kepada debitur kapan selambat-lambatnya ia harus memenuhi kewajibanya. Apabila sampai waktu yang telah ditetapkan itu ia belum dapat memenuhi prestasinya barulah ia dapat dinyatakan lalai.

         Contoh:
         Sebuah perusahaan farmasi memesan alat-alat laboratorium dari negeri belanda yang akan dikirim pada akhir maret. Sampai tanggal 5 April barang belum juga dikirimkan. Maka perusahaan farmasi tersebut mengirimkan pesan yang disebut somasi untuk memperingatkan perusahaan alat-alat laboratorium di negeri belanda agar segera mengirimkan barang-barang yang dipesannya.
         Somasi dilakukan dua kali berturut-turut, setiap kali selama 14 hari. Jika somasi telah dikirimkan dua kali berturut-turut tetapi debitur tetap tidak mau memenuhi prestasinya barulah debitur dinyatakan lalai.

2.3.6        Bentuk-bentuk Perjanjian Khusus
2.3.6.1 Perjanjian Jual Beli
Jual beli merupakan perjanjian yang terjadi bila salah satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain untuk menyerahkan dan pihak lain berjanji untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Perjanjian jual beli terjadi setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu pihak penjual sepakat untuk menyerahkan barangnya sedangkan pembeli sepakat untuk membayar harganya. Dengan demikian jual beli menganut konsensualisme. Hali ini dapat disimpulkan dari pasal 1458 KUHPerdata, yaitu bahwa jual beli dianggap sudah terjadi diantara keduabelah pihakseketika setelah mereka mencapaisepakat antara barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Adapun hak milik atas barang yang dijual barulah berpindah jika terjadi penyerahan sebagai berikut.
a)      Untuk benda bergerakdilakukan dengan penyerahan nyata benda tersebut ataupun dengan penyerahan kunci ( untuk bangunan).
b)      Untuk piutang-piutang “atas nama” dan benda-benda tak bertubuh ( misal hak cipta) dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta dibawah tangan.
c)      Penyerahan piutang dengan surat bank dilakukan dengan penyerahan surat itu, sedangkan surat piutang “atas tunjuk” dilakukan dengan penyerahan surta disertai dengan endosemen.
d)     Penyerahan benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama pada pegawai balik nama.

1.      Kewajiban-kewajiban Penjual
a)   Menyerahkan hak milik atas barang-barang yang diperjual belikan.
      Dalam KUHPerdata dikenal ada 3 macam benda, yaitu benda bergerak, benda tak bergerak, dan benda tak bertubuh. Yang termasuk benda tak bertubuh ialah hak-hak untuk menagih piutang-piutang seperti surat-surat berharga atau hak-hak tertentu seperti hak cipta.

b)      Menanggung terhadap cacat-cacat serta gangguan-gangguan atas pemilikan benda tersebut.
      Penjual harus menjamin bahwa barang-barang yang dijual itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yang bebas dari tuntutan atau gangguan pihak lain terhadap pemiliknya. Jika ada tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga yang menyebabkan pembeli harus menyerahkan barang yang telah dibelinya itu pada pihak ketiga, maka penjual harus mengganti kerugian kepada pembeli.

      Bila tidak demikian, dapat juga si pembeli meminta kepada hakim untuk menyertakan penjual dalam  persidangan. Inilah yang disebut dengan “pengikutsertaan” .

      Sedangkan kewajiban penjual untuk menanggung hadap cacat-cacat tersembunyi atas barang-barang yang dijualnya berarti bahwa yang wajib ditanggung oleh penjual hanyalah cacat-cacat yang tidak terlihat oleh mata biasa yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, ataupun mengurangi kenyamanan-kenyamanan pemakai orang tadi.

2.      Kewajiban-kewajiban Pembeli
Membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang di tetapkan menurut perjanjian.
Jika tempat dan waktu pembayaran tidak ditetapkan maka pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu ketika penyerahan akan dilakukan.
Pembeli dapat menangguhkan pembayarannya jika ia diganggu atau khawatir adanya suatu tuntutan hukum berdasarkan hipotik atau tuntutan untuk meminta kembali barangnya. 

3.      Resiko dalam Jual Beli
a)      Resiko terhadap barang yang telah ditentukan
      Dalam hal ini resiko ditanggung oleh piahk pembeli. Hal ini diatur dalam 1460 KUH Perdata yang berbunyi. “Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan belum dilakukan. Dan sipenjual berhak menuntut harganya.”

b)      Resiko terhadap barang yang dijual menurut berat, jumlah, dan ukuran.
Misalnya buah-buahan, kain, dan lain-lain. Ditangggung oleh penjual sampai barang tersebut ditimbang, dihitung atau diukur.

c)      Resiko terhadap barang yang dijual menurut tumpukan.
Resiko terhadap barang yang dijual menurut tumpukan ditanggung oleh pembeli. Jadi meskipun barang belum berada ditangan si pembeli, pembeli harus menanggung resiko barang tersebut.



4.      Hak membeli kembali dalam jual beli
      Hak yang diberikan kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang telah dijual kepada pembeli. Untuk itu ia harus mengembalikan harga pembelian asal kepada pembeli dengan disertai penggantian semua biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya.

      Hak untuk membeli kembali ini tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih dari lima tahun. Dari adanya ketentuan hak untuk membeli kembali ini kita dapat menyimpulkan bahwa pembeli tidak boleh menjual lagi kepada orang lain karena setiap waktu penjual bisa menuntut kembali penyerahan barang yang telah dijualnya.

      Bila barang yang bergerak dijual kepada pihak ketiga oleh pembeli, maka pihak ketiga ini aman dari tuntutan untuk mengembalikan barangnya kepada penjual pertama. Penjual pertama ini hanya dapat menuntut ganti rugi kepada pembeli pertama yang telah menyalahi janjinya. Dan apabila barang tidak bergerak, penjual boleh menggunakan hak untuk membeli kembali kepada pihak ketiga, meskipun dalam perjanjian tidak disebutkan mengenai janji tersebut.

5.       Hak Reklame
      Hak penjual untuk menuntut kembali barang yang telah dijual bila pembeli tidak membayar pembelian. Hak reklame berlaku untuk jual beli secara tunai dan untuk jangka waktu yang tidak lebih dari 30 tahun. Adapun syarat hak reklame yang terdapat dalam KUH Dagang adalah lebih ringan, yaitu.
a)      Meliputi jual beli kontan dan kredit
b)      Penuntutan dapat dilakukan dalam jangka waktu 60 tahun
c)      Penuntutan dapat dilakukan walaupun barang telah berada pada tangan orang lain.

2.3.6.2  Perjanjian Sewa Menyewa
      Sewa menyewa yaitu suatu perjanjian dalam hal salah satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kegunaan atau kenikmatan atas suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu. Adapun untuk itu iaberhak menerima pembayaran suatu harga dari pihak penyewa.

Kewajiban yang menyewakan
a)      Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa dalam keadaan terpelihara.
b)      Memelihara barang yang disewakan sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud.
c)      Memberikan kepada si penyewa kenikmatan atau kegunaan tentang dari barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa.
d)     Menanggung cacat dari barang yang disewakan.
e)      Memberikan ganti rugi bila cacat tersebut telah merupakan kerugian bagi si penyewa.
f)       Tidak berubah wujud atau tataan barang yang disewakan.




Kewajiban Penyewa
A.    Memakai barang yang disewakan sebagai bapak rumah tangga yang baik,artinya sebagai orang yang normal dalam mempergunakan barang yang disewa sebagai mana mestinya.

B.     Membayar uang sewa
Selain itu penyewa juga memiliki kewajiban-kewajiban lain seperti.
a)      Memperlengkapi dengan perabot rumah secukupnya jika yang disewa adalah rumah untuk rumah tinggal.
b)      Melakuakan pembetulan-pembetulan kecil selama masa sewa.
c)      Tidak boleh menyewakan kembali barang yang disewanya kecuali atas izin yang menyewakan.
d)     Mengganti rugi jika memakai barang yang disewakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.
e)      Mengganti rugi untuk kerusakan yang terjadi pada barang yang disewanya, kecualli ia dapat membuktikan kerusakan itu diluar kesalahannya.
f)       Mengganti kerugian untuk kerusakan yang terjadi pada barang yang disewa yang disebabkan oleh atau kepada orang yang menerima pengalihan sewanya.
Resiko dalam Sewa Menyewa
Resiko dalam sewa menyewa dipikul oleh orang yang menyewakan. Tersirat dalam pasal 1553 KUHPerdata yang berbunyi.
“jika selama waktu sewa barang disewakan sama sekali musnah karena suatu kejadian yang tidak disengaja, maka perjanjian sewa gugur demi hukum.”



2.3.6.3  Perjanjian Sewa Beli
            Sewa beli yaitu suatu perjanjian yang merupakan campuran antara jual beli dan sewa menyewa karena terdapat unsur sewa menyewa maupun jual beli.

            Unsur sewa menyewa terdapat dalam ketentuan bahwa dalam sewa beli si penyewa belibertindak sebagai penyewa selama barangnya belum dilunasi. Jadi ia belum merupakan pemilik barang barang tersebut. Sedangkan unsur jual beli terdapat dalam ketentuan bahwa si penyewa tadi dapat menadi pemilik barang yang disewanya setelah membayar harga sewa terakhir.

            Sewa beli ini lebih mirip jual beli dengan cicilan. Perbedaannya yaitu bahwa dalam jual beli dengan cicilan hak milik sudah berpindah kepada pembeli, tetapi ia masih mempunyai utang pada penjual yang harus dibayarnya tiap bulan sampai lunas. Sedangkan dalam sewa beli hak milik belum berpindah ke tangan penyewa beli sehingga ia tidak bisa melarikan barang tersebut.

Peralihan hak dalam Sewa Beli
            Telah kita ketahui bahwa selama harganya belum dibayar lunas, penyewa beli menjadi penyewa atas barang tersebut. Adapun hak milik beralih setelah ia membayar harga sewa terakhir sampai lunas.
            Penyerahan barang yang disewa beli oleh penjual hanyalah merupakan pernyataan bahwa hak milik telah berpindah. Jadi tidak dilakukan bersama-sama denngan barang yang disewa belikan. Itu terjadi karena barang telah ada ditangan si penyewa beli, jadi tidak perlu diserahkan langsung oleh penjual.




Perbedaan Sewa Beli dengan Leasing
Sewa Beli
Leasing
a)      Tidak ada hak opsi, jadi pada cicilan / pembayaran terakhir barang tersebut harus dibeli

b)      Tujuan memang untuk memiliki barang tersebut
a)      Pada cicilan terakhir ada hak opsi, yaitu untuk, membeli benda, dan menukar benda yang baru.

b)      Tujuannya untuk memakai barang tersebut

            Pada dasarnya sewa beli dan leasing mempunyai persamaan, yaitu merupakan sewa-menyewadengan adanya kesempatan bagi penyewa untuk menjadi pemilik barang yang disewanya.

            Leasing merupakan perjanjian sewa menyewa yang terjadi antara penyewa dan yang menyewakan yang memberikan kesempatan kepada penyewa barang pada akhir masa sewa untuk memilih apakah ia akan membeli barang yang disewanya ataukah hanya bermaksud menyewanya saja.

            Dalam leasing, penyewa setuju untuk membayar sejumlah uang cicilan dalam suatu jangka waktu yang ditentukan kepada yang menyewakan.sedangkan yang menyewakan tetap menjadi pemilik barang sepanjang masa sewa.

            Perbedaan dengan sewa beli adalah dalam leasing terdapat hak opsi yaitu hak yang ditawarkan oleh pemilik barang kepada penyewa untuk memilih apakah ia akan membeli barang yang disewanya pada akhir masa sewa ataukah hanya ingin menyewa barang tersebut.



2.3.6.4  Perjanjian Pinjam Meminjam
            Perjanjian Pinjam Meminjam yaitu suatu perjanjian dalam hal salah satu pihak memberikan pinjaman kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian. Sedangkan pinjam pakai adalah perjanjian dalam hal salah satu pihak memberikan pinjamankepada pihak lain suatu barang yang tidak menghabis karena pemakaian.
                                                                                                          
            Perbedaannya adalah bahwa perjanjian pinjam pakai adalah Cuma-Cuma karena kalu diperjanjikan suatu harga berarti merupakan sewa menyewa. Sedangkan pinjam meminjam mewajibkan peminjam untuk mengganti barang yang dipinjam tersebut.

Kewajiban peminjam
a)      Mengembalikan baranng yang dipinjam dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang ditentukan.
b)      Membayar harga barang yang dipinjamnya bila ia tidak mampu mengembalikan barang dalam jumlah dan keadaan yang sama.
            Kewajiban yang meminjamkan
a)   Tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkan sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
b)   Atas perintah hakim harus memberikan kelonggaran kepada peminjam jika tidak ditetapkan suatu jangka waktu tertentu.
            Bunga dalam Pinjam Meminjam
     Dalam pinjam meminjam diperbolehkan memperjanjikan adanya bunga. Bunga tersebut dapat berupa barang yang sejenis dengan yang dipinjam ataupun berupa uang. Besarnya bunga tidak ditentukan. Hanya disebutkan asal tidak bertentangan dengan undang-undang. Adapun mengenai pembatasan bunga dewasa ini tidak ada pengaturan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan perlunya sumber biaya yang berasal dari dana masyarakat yang dikembangkan oleh baik oleh lembaga keuangan bank maupun non bank. Salah satu caranya yaitu dengan memberi kebebasan bagi bank/non bank untuk menentukan pagu kredit maupun suku bunganya.

2.3.6.5  Penanggungan Utang
     Suatu perjanjian dalam hal seorang (pihak ketiga) mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang. Hal ini dilakuakan bila orang yang berutang tersebut tidak dapat membayar utangnya. Sedangkan tujuannya adelah deni kepentingan di berpiutang.

     Penanggungan utang ini tidak dapat mengikatkan diri dengan syarat yang lebih berat dari si berutang. Adapun jika penanggungan utang ini dilakukan dengan syarat yang lebih berat dari perjanjian pokoknya, maka akan dianggap sah untuk jumlah yang sama atau senilai dengan perjanjian pokoknya.

     Penanggungan utang harus dinyatakan secara tegas. Jadi, tidak boleh hanya disimpulkan dari perbuatan seolah-olah bersedia menanggung utang. Tetapi bukan berarti penanggungan utang ini harus selalu dilakukan dengan tertulis karena dapat juga dilakukan dengan lisan.

Akibat-akibat Penanggungan utang
     Penanggung utang diwajibkan untuk membayar si berpiutang bila siberpiutang lalai untuk memenuhi janjinya. Akan tetapi terlebih dahulu utang tersebut harus dilunasi oleh si berutang. Bila harta benda si berutang tidak mencukupi untuk membayar utangnya, barulah penanggung utang wajib untuk membayar utang tersebut. Akan tetapi penanggung utang tidak dapat menuntut agar harta benda si berutang disita terlebih dahulu, bila.
a)   Penanggung utang telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut dilakukannya lelang sita lebih dahuluatas harta benda si berutang.
b)   Penanggung utang telah mengikatkan diri secara tanggung menanggung dengan si berutang.
c)   Si berutang dapat mengajukan suatu tangkisan hanya mengenai dirinya secara pribadi.
d)  Si berutang berada dalam keadaan pailit.
e)   Penanggungan utang tersebut diperintahkan oleh hakim

            Penanggung utang ini juga mempunyai hak untuk meminta pemecahan utang bila penanggungan utang itu dilakukan bersama-sama secara tanggung menanggung.

Hak-hak Penanggung Utang
a)      Menuntut pembayaran utang dari si berutang walaupun penanggungan itu dilakukan tanpa diketahui oleh siberutang.
b)      Menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga jika ada alasan-alasan untuk itu.
c)      Menggantikan segala hak si berpiutang kepada si berutang termasuk hipotik, dan lain-lain.
            Akan tetapi penanggung utang ini mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada si berutang bila dia akan melakukan pembayaran utangnya. Bila tidak demikian dia tidak dapat menuntut apa yang telah dibayarkan kepada si berutang bila si berutang telah membayar untuk kedua kalinya.
2.3.6.6  Perjanjian Kerja
            Perjanjian kerja yaitu perjanjian yang terjadi antara buruh dengan majikan. Buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah, dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah. Sedangkan perjanjian perburuhan yaitu perjanjian kerja yang dibuat oleh serikat buruh dengan majikan atau serikat buruh dengan serikat majikan. Perjanjian yang terjadi antara buruh dan majikan dianggap sah apabila dilakukan secara tertulis dengan syarat.
a)      Selembar lengkap dari perjanjian tersebut telah diberikan kepada buruh.
b)      Selembar lengkap dari perjanjian tersebut yang telah ditanda tangani majikan untuk dibaca oleh umum telah diserahkan kepada Departemen Tenaga Kerja.
c)      Lembaran lengkap mengenani perjanjian tersebut di tempelkan dan tetap berada di suatu tempat yang mudah didatangi oleh buruh.

Hak-hak Buruh.
a)      Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak.
b)      Hak untuk memiliki/berpindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya
c)      Hak dibina untuk keahlian dan keterampilan bekerja
d)     Hak untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat
e)      Hak untuk dilindungi terhadap keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
f)       Hak untuk demonstrasi dan loskout (penutupan) yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Cara berakhirnya hubungan kerja
1.      Hubungan kerja yang putus demi hukum.
      Hubungan kerja yanng akan berakhir bila buruh meninggal dunia atau waktunya habis sesuai dengan perjanjian.



2.      Hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh
      Buruh berhak untuk memutuskan hubungan kerja. Tetapi harus dengan sutau pernyataan pengakhiran dan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku. Bila tidak demikian dia dianggap melawan hukumdan harus mengganti rugi kepada majikan.

3.      Hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak majikan.
      Sebelum majikan memutuskan hubungan kerja terlebih dahulu harus dirundingkan dengan buruh yang bersangkutan atau dengan serikat buruh. Jika tidak tercapai penyelesaian maka pemerintah akan turut ikut campur dalam masalah tersebut dengan pemberian izin dari panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat.

4.      Hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak pengadilan.
      Bila PHK dimintakan oleh pihak yang bersangkutan (buruh atau majikan ) karena suatu alasan yang penting.

Perselisihan Buruh
1.      Perselisihan hak
      Perselisihan yang timbul karena salah satu pihak dalam perjanjian kerja tidak memenuhi isi perjanjian kerja ( melakukan wanprstasi ) . perselisihan ini akan diajukan ke pengadilan negeri.

2.      Perselisihan kepentingan
      Perselisihan yang terjadi karena salah satu pihak ingin mengadakan perubahan dalam syarat-syarat perburuhan. Misal buruh meminta kenaikan upah.





BAB II
PENUTUP


2.4.1 SIMPULAN
            perikatan adalah “hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak atau lebih atas dasar mana satu pihak berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban ( debitur ) atas suatu prestasi”.

            Perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi bila seseorang berjanji kepada orang lain atau bila dua orang saling berjanji untuk melaksanakan untuk prestasi. Definisi diatas menjelaskan dua hal. Yang pertama ialah perjanjian yang membebankan kewajiban kepada salah satu pihak ( seseorang berjanji kepada orang lain ) dan kedua yaitu perjanjian yang membebankan kewajiban kepada kedua pihak ( dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu prestasi).

            hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Selain itu, dapat diketahui pula bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.

         wanprestasi atau ingkar janji yaitu suatu keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak mau memenuhi kewajibannya memberikan prestasi yang tidak disebabkan karena adanya keadaan memaksa ( overmacht).

26
Somasi merupakan sebagai suatu pesan atau peringatan dari kreditur kepada debitur kapan selambat-lambatnya ia harus memenuhi kewajibanya. Apabila sampai waktu yang telah ditetapkan itu ia belum dapat memenuhi prestasinya barulah ia dapat dinyatakan lalai.

         Jual beli merupakan perjanjian yang terjadi bila salah satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain untuk menyerahkan dan pihak lain berjanji untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

      Sewa menyewa yaitu suatu perjanjian dalam hal salah satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kegunaan atau kenikmatan atas suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu. Adapun untuk itu iaberhak menerima pembayaran suatu harga dari pihak penyewa.

            Sewa beli yaitu suatu perjanjian yang merupakan campuran antara jual beli dan sewa menyewa karena terdapat unsur sewa menyewa maupun jual beli. Perjanjian Pinjam Meminjam yaitu suatu perjanjian dalam hal salah satu pihak memberikan pinjaman kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian. Sedangkan pinjam pakai adalah perjanjian dalam hal salah satu pihak memberikan pinjamankepada pihak lain suatu barang yang tidak menghabis karena pemakaian.

2.4.2        SARAN
Demikianlah penulisan makalah yang kami susun dengan judul perikatan, perjanjian, dan perjanjian khusus.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat digunakan sebagai bahan tambahan dalam materi perkulihan. Besar harapan kami atas saran dan kritikan yang dapat menyempurnakan kekurangan makalah kami ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




DAFTAR PUSTAKA



Madura,Jeff.2001.Pengantar Bisnis.Jakarta:Salemba Empat.
PEDC.1991.Hukum Dagang untuk Tata Niaga.Bandung:PEDC.
Satrio,J.1992.Hukum Perjanjian.Bandung:PT Citra Aditya Bakti.
Silondae, Arus akbar.2007.Hukum Bisnis.jakarta : Salemba Empat.
Subekti.1992.Aneka Perjanjian.Bandung:PT Citra Aditya Bakti.





Comments :

0 komentar to “makalah-hukum bisnis”

Posting Komentar

Test Footer 1

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Test Footer 2

Test Footer