PENDAHULUAN
2.2.1
Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini banyak terjadi
kemajuan-kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Imbas dari kemajuan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi tersebut adalah manusia akan semakin pintar dan
semakin kreatif untuk menghasilkan
sesuatu sebagai perbaharuan yang sebelumnya. Semua itu dilakukan semata-mata
hanya untuk mencari sebuah profit
(keuntungan) dari kemajuan yang dialami dunia.Salah satu kemajuan itu adalah
dalam bidang industri dan perdagangan. Kemajuan tersebut diharapkan akan
membawa keuntungan bagi setiap negara. Dengan demikian negara akan memperbanyak
ikatan kerjasamanya dengan negara lain.
Perikatan sangat penting bagi suatu kerjasama didalam
dunia usaha dan non usaha, karena
perikatan merupakan hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak
atau lebih atas dasar mana satu pihak berhak (kreditur) dan pihak lain
berkewajiban ( debitur ) atas suatu prestasi. Dengan demikian perikatan
bersifat mengikat karena dlindungi oleh hukum dan undang-undang sehingga aman
dalam melakukan ikatan dengan orang lain.(PEDC Bandung,1991)
Tidak hanya perikatan yang akan dilakukan oleh
negara/seseorang dalam usahanya, namun agar lebih bersifat otentik dan nyata
adanya ikatan dalam bekerja sama antara pihak pertama dengan pihak yang kedua
atau lebih, maka negara /seseorang akan membuat akta tertulis yang berupa surat
perjanjian untuk melakukan kerjasama dan atau yang lainnya yang disahkan oleh
hukum.
1
|
Maka dari itu perikatan dan perjanjian sangat penting
bagi negara/seseorang untuk menjalin hubungan dengan pihak lain yang dimana
ikatan ini dilindungi hukum untuk menjauhkan dari masalah-masalah yang terjadi
dalam perikatan dan perjanjian tersebut. Tetapi dalam dalam memilih perikatan
serta perjanjian harus sesuai dengan situasi dan kebutuhan yang akan dilakukan
serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu,makalah ini akan
membahas tentang Perikatan, Perjanjian dan Perjanjian Khusus yang dipakai dalam
kehidupan sehari-hari didalam dunia bisnis.
2.2.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian Perikatan, Perjanjian, dan Perjanjian khusus ?
2.
Bagaimana
Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian ?
3.
Apakah
penyebab Hapusnya Perikatan dan Perjanjian ?
4.
Apa
itu Wanprestasi dan Somasi ?
5.
Bagaimana
Bentuk-Bentuk Perjanjian Khusus ?
2.2.3
Tujuan Makalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian Perikatan, Perjanjian, dan Perjanjian khusus
2.
Untuk
mengetahui Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian
3.
Untuk
mengetahui penyebab Hapusnya Perikatan dan Perjanjian
4.
Untuk
mengetahui pengertian Wanprestasi dan Somasi
5.
Untuk
mengetahui Bentuk-Bentuk Perjanjian Khusus ?
URAIAN
MATERI
2.3.1
Pengertian Perikatan,Perjanjian,dan perjanjian khusus
2.3.1.1
Pengertian Perikatan
Dalam
kehidupan sehari-hari kebanyakan orang hanya mengenal istilah perjanjian
seperti jual beli, sewa menyewa dan sebagainya. Tetapi istilah perikatan
mungkin kurang dikenali. Bila satu pihak menjual barang kepada pihak lainnya
kita hanya dapat melihat bahwa diantara kedua orang tersebut terjadi perjanjian
jual beli, tapi mungkin kita tidak dapat melhat perikatan yang timbul
karenanya, karena memang perikatan tidak dapat dilihat.
Pitlo
mendefinisikan bahwa perikatan adalah “hubungan hukum dalam bidang harta
kekayaan antara 2 pihak atau lebih atas dasar mana satu pihak berhak (kreditur)
dan pihak lain berkewajiban ( debitur ) atas suatu prestasi”. Dari urain
diatas, dapat kita lihat adanya unsur-unsur sebagai berikut.
a)
Hubungan
hukum, yaitu hubungan yang diatur oleh hukum dan menyebabkan akibat hukum.
b)
Bidang
harta kekayaan, yaitu sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
c)
Pihak-pihak
yang terlibat, yaitu antara dua pihak atau lebih
d)
Hak
dan kewajiban, yang satu berhak dan yang lain berkewajiban atau sebaliknya
3
|
e)
Prestasi
dan objek perikatan yan berupa:
1.
Memberikan
sesuatu
2.
Melakukan
sesuatu
3.
Tidak
melakukan sesuatu
Sumber–sumber perikatan ada 2 yaitu.
1.
Perjanjian
2.
Undang-undang
2.3.1.2 Pengertian
Perjanjian
Perikatan yang
bersumber dari perjanjian yang ini lebih penting dari perjanjian yang berasal dari
undang-undang, karena dalam perjanjian perikatan yang terjadi merupakan
kehendak para pihak sendiri. Kedua pihak sendirilah yang menghendaki timbulnya
hak dan kewajiban diantara mereka. Sedangkan yang berasal dari undang-undang
tidak demikian karena perikatan terjadi tanpa adanya kehendak dari pihak lain.
Perjanjian adalah
suatu peristiwa yang terjadi bila seseorang berjanji kepada orang lain atau
bila dua orang saling berjanji untuk melaksanakan untuk prestasi. Definisi
diatas menjelaskan dua hal. Yang pertama ialah perjanjian yang membebankan
kewajiban kepada salah satu pihak ( seseorang berjanji kepada orang lain ) dan
kedua yaitu perjanjian yang membebankan kewajiban kepada kedua pihak ( dua
orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu prestasi). Dewasa ini perjanjian
sudah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan
serta technologi dan sebagai cermin dari arus moderenisasi dalam segala bidang.
Perjanjian kini tak lagi hanya menyangkut hal-hal yang diatur dalam
undang-undang tapi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam
hubungannya dengan dunia perniagaan.
2.3.2.3 perjanjian khusus
Perjanjian khusus
adalah perjanjian yang mempunyai syarat-syarat tertentu sebagai ciri khas
perjanjian tersebut. Syarat-syarat khusus ini tidak terdapat dalam perjanjian
lain pada umumnya.
Perjanjian khusu
terdapat dalan KUHPerdata seperti; jual beli, sewa menyewa, dan lain-lian. Disamping
itu ada pula yang berada diluar KUHPerdata seperti sewa beli dan leasing. Sewa
beli dan leasing merupakan jenis perjanjian yang tumbuh dalam praktek sebagai
perkembangan dalam dunia perniagaan.
2.3.2
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Hukum perjanjian
dan perikatan berada dalam ruang lingkup hukum perdata. Hukum perdata adalah
bidang hukum yang cakupannya cukup luas serta beraneka ragam pengaturan dan
ketentuannya. Hukum perdata di Indonesia bersumber dari kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berasal dari Burgerlijke Wetboke, yaitu kitab
Undang-undang Hukum Perdata negeri Belanda yang diberlakukan di Indonesia sejak
zaman Hindia Belanda.
Dalam hubungan ini,
terdapat dua istilah yang hampir sama, namun berbeda pengertiannya, yaitu perikatan
dan perjanjian. hukum perikatan dianggap paling penting karena ia paling banyak
digunakan dalam lalu lintas hukum sehari-hari. Adapun yang dimaksud dalam
perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak,
berdasarkan hubungan tersebut pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari
pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajibanuntuk memenuhi tuntutan
tersebut. Sedangkan perjanjian menurut pasal 1313 KUHPerdata berbunyi “suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih”.(subekti,1985)
Berdasarkan pengertian
diatas, dapat dikatakan bahwa hubungan antara perikatan dengan perjanjian
adalah perjanjian menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan,
disamping sumber-sumber lainnya. Selain itu, dapat diketahui pula bahwa
perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu
hal yang konkret atau suatu peristiwa.(Arus Akbar,2007)
2.3.3
Macam–macam Perikatan dan perjanjian
2.3.3.1 Macam-macam Perikatan
a)
Perikatan
Bersyarat
Perikatan
bersyarat ini terbagi kedalam dua jenis yaitu.
1.
Perikatan
dengan syarat tangguh
Yaitu
perikatan yang terjadi atau tidaknya ditangguhkan hingga terjadinya suatu
peristiwa.
Misalnya
jika Andi jadi pindah ke luar kota maka Andi akan menjual mobilnya kepada Doni.
Tetapi jika tidak maka Andi tidak akan menjual mobilnya tersebut.
2.
Perikatan
dengan syarat batal
Yaitu
perikatan yang pemenuhan prestasinya dapat berakhir dengan terjadinya suhu
peristiwa.
Misalnya
Andi menyewakan rumahnya kepada Doni dengan perjanjian bahwa sewa menyewa
tersebut akan berakhir bila anaknya sudah menikah.
b)
Perikatan
dengan ketepatan waktu
Perikatan
ini lama waktunya ditentukan atau pelaksanaannya ditangguhkan.
Misalnya
Andi menyewakan rumahnya kepada Doni untuk 5 tahun atau Susi akan menjual
jeruknya kalu jeruk itu telah cukup matang untuk dipanen.
c)
Perikatan
alternatif
Perikatan
ini pemenuhan prestasinya dapat dipilih oleh debitur dari berbagai alternatif
yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Misalnya
Andi mempunyai utang kepada Susi sebanyak Rp 10.000.000. untuk dibebaskan dari
utangnya Andi dapat memilih apakah ia akan menyerahkan uang,mobil atau rumahnya
kepada Susi.
d)
Perikatan
tanggung menanggung
Dalam
perikatan ini salah satu pihak terdiri dari beberapa orang yang masing-masing
dapat dituntut untuk memberikan suatu prestasi secara penuh.
Misalnya
Andi yang tergabung dalam Firma ABC mempunyai utang atas nama firmanya kepada
Doni sebanyak Rp 1.000.000. Doni dapat menagih baik kepada A,B,atau C
masing-masing sebanyak Rp 1.000.000. Bila salah seorang anggota firma tersebut
telah membayar, maka yang lain dibebaskan dari kewajiban untuk membayar.
e)
Perikatan
yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
Perikatan
yang dapat dibagi yaitu perikatan yang prestasinya dapat dibagi dengan tidak
mengurangi hakekat prestasi itu sendiri.Misalnya 1 kuintal beras merupakan
prestasi yang dapat dibagi. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi yaitu
yang prestasinya bila dibagi akan kehilangan hakekatnya. Misal seekor kambing
tidak dapat dibagi tanpa kehilangan hakekatnya.
f)
Perikatan
dengan ancaman hukuman
Perikatan
yang disertai dengan suatu ancaman hukuman yang merupakan jaminan bagi
pelaksanaan perikatan tersebut jika debitur tidak memenuhi prestasinya.
Misalnya
Andi memborongkan pembangunan rumahnya kepada Bagus dengan harga Rp 50.000.000
yang harus selesai pada akhir tahun. Jika sampai akhir tahun belum selesai maka
Bagus wajib membayar Rp 200.000. untuk setiap bulan keterlambatan.
2.3.3.2 Macam
– macam Perjanjian
Dilihat dari macamnya hal yang diperjanjikan , maka
perjanjian dapat dibagi dalam 3 bagian :
a)
Perjanjian
untuk memberikan sesuatu
Perjanjian yang terjadi bilamana salah satu atau kedua
belah pihak diwajibkan untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa uang, barang,
dan lain-lain. Yang termasuk disini yaitu jual beli (memberikan barang), sewa
menyewa (memberikan kenikmatan atas suatu barang), hibah ( memberikan sesutau
tanpa adanya imbalan), dan lain-lain.
b)
Perjanjian
untuk berbuat atau mengerjakan sesuatu
Perjanjian yang terjadi bilamana salah satu pihak
diwajibkan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atas permintaan pihak lainnya.
Biasanya hal ini berhubungan dengan keahlian seseorang. Misalnya perjanjian
untuk menjahitkan pakaian, membuatkan kursi, melakukan pekerjaan atas perintah
majikan (perjanjian kecil), dan sebagainya.
c)
Perjanjian
untuk tidak berbuat atau tidak mengerjakan sesuatu
Perjanjian yang terjadi bilamana salah satu pihak
berjanji kepada pihak lainnya untuk tidak melakukan sesuatu atas permintaan
pihak lainnya.
Misalnya
perjanjian untuk tidak mendirikan perusahaan sejenis, perjanjian untuk tidak
mendirikan bangunan, dan lain-lain.
2.3.4 Hapusnya
suatu perikatan dan perjanjian
2.3.4.1 Hapusnya suatu Perikatan
KUHPerdata melalui
pasal 1381 telah menetapkan beberapa sebab yang mengakibatkan berakhirnya
perjanjian sebagai berikut:
a)
Pembayaran.
Pembayaran adalah pelunasan utang atau tindakan pemenuhan
prestasi oleh debitur kepada kreditur. Pada dasarnya, pembayaran dilakukan
ditempat yang telah dijanjikan, namun apabila didalam perjanjian itu tidak
ditentukan tempat pembayaran maka hal itu diatur dalam KUHPerdata.
Berkaitan
dengan dengan hal pembayaran, dikenal sebuah istilah yang disebut subrogasi,
yaitu pergantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga. Penggantian ini terjadi
dengan pembayaran yang dijanjikan ataupun ditetapkan oleh undang-undang.
b)
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsinyasi).
Konsinyasi
adalah sebuah cara untuk menghapus perikatan. Hal ini karena pada saat debitur
hendak membayar utangnya, pembayarannya ditolak oleh kreditur sehingga debitur
dapat menitipkan pembayaran melalui kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
c)
Novasi
( Pembaruan Utang ).
Novasi
adalah perjanjian antara debitur dengan kreditur saat perikatan yang sudah ada
dihapuskan lallu dibuat sebuah perikatan yang baru.
d)
Perjumpaan
Utang (Kompensasi).
Kompensasi
adalah penghapusan masing-masing utang yang sudah dapat ditagih secara timbal
balik antara debitur dengan kreditur.
e)
Percampuran
Utang.
Percampuran
Utang adalah percampuran kedudukan antara orang yang berutang dengan kedudukan
sebagai kreditur sehingga menjadi satu.
f)
Pembebasan
utang.
Pernyataan
sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur dibebaskan dari utang.
g)
Musnahnya
barang yang terutang.
Sebagai
perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi
pokok prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada
kreditur. Hilangnya atau musnahnya barang tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaian debitur.
h)
Batal
atau Pembatalan.
Sebagai
pembatalan perjanjian-perjanjian yang dapat dimintakan sebagaimana yang sudah
diuraikan sebelumnya pada syarat-syarat sahnya perjanjian.
i)
Berlakunya
suatu syarat batal.
Sebagai
syarat yang apabila dipenuhi akan menghapuskan perjanjiandan membawa segala
sesuatu pada keadaan semula, yaitu seolah-olah tidak ada sebuah perjanjian.
j)
Lewat
waktu atau kedaluwarsa.
Suatu
alat untuk memperoleh hak atas sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang.
Dengan
lewatnya waktu tersebut setiap perikatan menjadi hapus karenanya. Yang tersisa
adalah suatu perikatan bebas. Artinya adalah kalau dibayar boleh, tetapi kalau
tidak dibayar tidak dapat dituntut didepan hakim.
2.3.4.2 Hapusnya
suatu perjanjian
Hapusnya perjanjian
tidak sama dengan perikatan. Suatu perikatan dapat hapus dengan pembayaran,
tetapi perjanjian yang merupakan sumbernya mungkin belum hapus. Bila X dan Y
mengadakan jual beli, perikatan dapat dihapus denga dibayarnya harga oleh Y
selaku pembeli. Tetapi mungkin perjanjiannya masih ada. Untuk hapusnya
perjanjian, tujuan perjanjiannya ( yaitu memiliki barang) harus tercapai dulu.
Jadi perikatan-perikatan yang terdapat.
Bila perjanjian
telah hapus seluruhnya barulah perjanjian dinyatakan telah berakhir. Ada
beberapa cara hapusnya perjanjian :
a) Ditentukan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak
Misalnya penyewa dan yang yang menyewakan bersepakat
untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
b) Ditentukan oleh undang-undang
Misalnya perjanjian untuk tidak melakukan pemecahan harta
warisan ditentukan paling lama 5 tahun.
c) Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang
Misalnya dalam perjanjian kerja ditentukan ditentukan
bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
d) Pernyataan menghentikan perjanjian
Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua
belah pihak. Misalnya baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa-menyewa
orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
e) Ditentukan oleh putusan hakim
Dalam hal ini hakimlah yang menentukan berakhirnya
perjanjian antara para pihak.
f) Tujuan perjanjian telah tercapai
Misalnya dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak
telah telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian
akan berakhir.
g) Dengan persetujuan para pihak
Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk
saling menghasilkan perjanjiannya. Misalnya perjanjian pinjam pakai berakhir
karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
2.3.5
Wanprestasi dan Somasi
2.3.5.1 Wanprestasi ( Ingkar
Janji )
Dalam hukum perjanjian kita mengenal
istilah wanprestasi atau ingkar janji yaitu suatu keadaan ketika salah satu
pihak dalam perjanjian tidak mau memenuhi kewajibannya memberikan prestasi yang
tidak disebabkan karena adanya keadaan memaksa ( overmacht).
Ada 3 bentuk
Wanprestasi :
1.
Tidak
mau memenuhi prestasi sama sekali
Misalnya seseorang yang diminta mengetikkan skripsi sama
sekali tidak mengerjakan tugasnya sehingga tidak dapat menyerahkannya kepada
pemesan.
2. Terlambat memenuhi prestasi
Misalnya seorang penjahit yang diminta untuk menjahit jas
yang akan dipakai wisuda pada tanggal 5 april ternyata dia baru
menyelesaikannya pada tanggal 10 april. Pemenuhan prestasi yang terlambat ini
akan tidak ada artinya bagi kreditur.
3. Memenuhi prestasi secara tidak baik
Misalnya seseorang membeli beras cianjur tetapi yang
diterima dari penjual adalah beras dengan kualitas yang jelek.
2.3.5.2 Somasi
Untuk dapat menetapkan apakah seseorang
telah melakukan wanprestasi, tidak selalu dapat dinyatakan begitu saja. Bila
debitur tidak memenuhi prestasi pada waktu yang telah ditetapkan, terlebih dulu
harus dilakukan suatu penetapan lalai yang disebut somasi.
Somasi merupakan sebagai suatu pesan
atau peringatan dari kreditur kepada debitur kapan selambat-lambatnya ia harus
memenuhi kewajibanya. Apabila sampai waktu yang telah ditetapkan itu ia belum
dapat memenuhi prestasinya barulah ia dapat dinyatakan lalai.
Contoh:
Sebuah perusahaan farmasi memesan
alat-alat laboratorium dari negeri belanda yang akan dikirim pada akhir maret.
Sampai tanggal 5 April barang belum juga dikirimkan. Maka perusahaan farmasi
tersebut mengirimkan pesan yang disebut somasi untuk memperingatkan perusahaan
alat-alat laboratorium di negeri belanda agar segera mengirimkan barang-barang
yang dipesannya.
Somasi dilakukan dua kali
berturut-turut, setiap kali selama 14 hari. Jika somasi telah dikirimkan dua
kali berturut-turut tetapi debitur tetap tidak mau memenuhi prestasinya barulah
debitur dinyatakan lalai.
2.3.6
Bentuk-bentuk Perjanjian Khusus
2.3.6.1 Perjanjian Jual Beli
Jual beli merupakan
perjanjian yang terjadi bila salah satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak
lain untuk menyerahkan dan pihak lain berjanji untuk membayar harga yang telah
dijanjikan. Perjanjian jual beli terjadi setelah adanya kesepakatan antara kedua
belah pihak, yaitu pihak penjual sepakat untuk menyerahkan barangnya sedangkan
pembeli sepakat untuk membayar harganya. Dengan demikian jual beli menganut
konsensualisme. Hali ini dapat disimpulkan dari pasal 1458 KUHPerdata, yaitu
bahwa jual beli dianggap sudah terjadi diantara keduabelah pihakseketika
setelah mereka mencapaisepakat antara barang dan harga, meskipun barang itu
belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Adapun hak milik
atas barang yang dijual barulah berpindah jika terjadi penyerahan sebagai
berikut.
a)
Untuk
benda bergerakdilakukan dengan penyerahan nyata benda tersebut ataupun dengan
penyerahan kunci ( untuk bangunan).
b)
Untuk
piutang-piutang “atas nama” dan benda-benda tak bertubuh ( misal hak cipta)
dilakukan dengan membuat akta otentik atau akta dibawah tangan.
c)
Penyerahan
piutang dengan surat bank dilakukan dengan penyerahan surat itu, sedangkan
surat piutang “atas tunjuk” dilakukan dengan penyerahan surta disertai dengan
endosemen.
d)
Penyerahan
benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama pada pegawai balik nama.
1. Kewajiban-kewajiban
Penjual
a) Menyerahkan hak milik atas barang-barang yang diperjual
belikan.
Dalam
KUHPerdata dikenal ada 3 macam benda, yaitu benda bergerak, benda tak bergerak,
dan benda tak bertubuh. Yang termasuk benda tak bertubuh ialah hak-hak untuk
menagih piutang-piutang seperti surat-surat berharga atau hak-hak tertentu
seperti hak cipta.
b) Menanggung terhadap cacat-cacat serta gangguan-gangguan
atas pemilikan benda tersebut.
Penjual harus
menjamin bahwa barang-barang yang dijual itu adalah sungguh-sungguh miliknya
sendiri yang bebas dari tuntutan atau gangguan pihak lain terhadap pemiliknya.
Jika ada tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga yang menyebabkan pembeli harus
menyerahkan barang yang telah dibelinya itu pada pihak ketiga, maka penjual
harus mengganti kerugian kepada pembeli.
Bila tidak
demikian, dapat juga si pembeli meminta kepada hakim untuk menyertakan penjual
dalam persidangan. Inilah yang disebut
dengan “pengikutsertaan” .
Sedangkan
kewajiban penjual untuk menanggung hadap cacat-cacat tersembunyi atas
barang-barang yang dijualnya berarti bahwa yang wajib ditanggung oleh penjual
hanyalah cacat-cacat yang tidak terlihat oleh mata biasa yang membuat barang
tersebut tidak dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, ataupun mengurangi
kenyamanan-kenyamanan pemakai orang tadi.
2. Kewajiban-kewajiban
Pembeli
Membayar harga pembelian
pada waktu dan tempat yang di tetapkan menurut perjanjian.
Jika tempat dan
waktu pembayaran tidak ditetapkan maka pembeli harus membayar di tempat dan
pada waktu ketika penyerahan akan dilakukan.
Pembeli dapat
menangguhkan pembayarannya jika ia diganggu atau khawatir adanya suatu tuntutan
hukum berdasarkan hipotik atau tuntutan untuk meminta kembali barangnya.
3. Resiko
dalam Jual Beli
a) Resiko terhadap barang yang telah ditentukan
Dalam hal ini
resiko ditanggung oleh piahk pembeli. Hal ini diatur dalam 1460 KUH Perdata
yang berbunyi. “Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah
ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggungan
pembeli, meskipun penyerahan belum dilakukan. Dan sipenjual berhak menuntut
harganya.”
b) Resiko terhadap barang yang dijual menurut berat, jumlah,
dan ukuran.
Misalnya buah-buahan, kain, dan lain-lain. Ditangggung
oleh penjual sampai barang tersebut ditimbang, dihitung atau diukur.
c) Resiko terhadap barang yang dijual menurut tumpukan.
Resiko terhadap barang yang dijual menurut tumpukan
ditanggung oleh pembeli. Jadi meskipun barang belum berada ditangan si pembeli,
pembeli harus menanggung resiko barang tersebut.
4. Hak
membeli kembali dalam jual beli
Hak yang diberikan kepada penjual untuk
mengambil kembali barang yang telah dijual kepada pembeli. Untuk itu ia harus
mengembalikan harga pembelian asal kepada pembeli dengan disertai penggantian
semua biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembelian serta
penyerahannya.
Hak untuk membeli kembali ini tidak boleh
diperjanjikan untuk waktu yang lebih dari lima tahun. Dari adanya ketentuan hak
untuk membeli kembali ini kita dapat menyimpulkan bahwa pembeli tidak boleh
menjual lagi kepada orang lain karena setiap waktu penjual bisa menuntut
kembali penyerahan barang yang telah dijualnya.
Bila barang yang bergerak dijual kepada
pihak ketiga oleh pembeli, maka pihak ketiga ini aman dari tuntutan untuk
mengembalikan barangnya kepada penjual pertama. Penjual pertama ini hanya dapat
menuntut ganti rugi kepada pembeli pertama yang telah menyalahi janjinya. Dan
apabila barang tidak bergerak, penjual boleh menggunakan hak untuk membeli
kembali kepada pihak ketiga, meskipun dalam perjanjian tidak disebutkan
mengenai janji tersebut.
5. Hak Reklame
Hak penjual untuk menuntut kembali barang
yang telah dijual bila pembeli tidak membayar pembelian. Hak reklame berlaku
untuk jual beli secara tunai dan untuk jangka waktu yang tidak lebih dari 30
tahun. Adapun syarat hak reklame yang terdapat dalam KUH Dagang adalah lebih
ringan, yaitu.
a) Meliputi jual beli kontan dan kredit
b) Penuntutan dapat dilakukan dalam jangka waktu 60 tahun
c) Penuntutan dapat dilakukan walaupun barang telah berada
pada tangan orang lain.
2.3.6.2 Perjanjian
Sewa Menyewa
Sewa menyewa yaitu suatu perjanjian dalam
hal salah satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kegunaan atau kenikmatan
atas suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu. Adapun untuk itu
iaberhak menerima pembayaran suatu harga dari pihak penyewa.
Kewajiban yang
menyewakan
a) Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa dalam
keadaan terpelihara.
b) Memelihara barang yang disewakan sehingga dapat dipakai
untuk keperluan yang dimaksud.
c) Memberikan kepada si penyewa kenikmatan atau kegunaan
tentang dari barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa.
d) Menanggung cacat dari barang yang disewakan.
e) Memberikan ganti rugi bila cacat tersebut telah merupakan
kerugian bagi si penyewa.
f) Tidak berubah wujud atau tataan barang yang disewakan.
Kewajiban Penyewa
A. Memakai barang yang disewakan sebagai bapak rumah tangga
yang baik,artinya sebagai orang yang normal dalam mempergunakan barang yang
disewa sebagai mana mestinya.
B. Membayar uang sewa
Selain itu penyewa juga memiliki kewajiban-kewajiban lain
seperti.
a) Memperlengkapi dengan perabot rumah secukupnya jika yang
disewa adalah rumah untuk rumah tinggal.
b) Melakuakan pembetulan-pembetulan kecil selama masa sewa.
c) Tidak boleh menyewakan kembali barang yang disewanya
kecuali atas izin yang menyewakan.
d) Mengganti rugi jika memakai barang yang disewakan untuk
keperluan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.
e) Mengganti rugi untuk kerusakan yang terjadi pada barang
yang disewanya, kecualli ia dapat membuktikan kerusakan itu diluar
kesalahannya.
f) Mengganti kerugian untuk kerusakan yang terjadi pada
barang yang disewa yang disebabkan oleh atau kepada orang yang menerima
pengalihan sewanya.
Resiko dalam Sewa Menyewa
Resiko dalam sewa
menyewa dipikul oleh orang yang menyewakan. Tersirat dalam pasal 1553
KUHPerdata yang berbunyi.
“jika selama waktu
sewa barang disewakan sama sekali musnah karena suatu kejadian yang tidak
disengaja, maka perjanjian sewa gugur demi hukum.”
2.3.6.3 Perjanjian
Sewa Beli
Sewa beli yaitu suatu perjanjian
yang merupakan campuran antara jual beli dan sewa menyewa karena terdapat unsur
sewa menyewa maupun jual beli.
Unsur sewa menyewa terdapat dalam
ketentuan bahwa dalam sewa beli si penyewa belibertindak sebagai penyewa selama
barangnya belum dilunasi. Jadi ia belum merupakan pemilik barang barang
tersebut. Sedangkan unsur jual beli terdapat dalam ketentuan bahwa si penyewa
tadi dapat menadi pemilik barang yang disewanya setelah membayar harga sewa
terakhir.
Sewa beli ini lebih mirip jual beli
dengan cicilan. Perbedaannya yaitu bahwa dalam jual beli dengan cicilan hak
milik sudah berpindah kepada pembeli, tetapi ia masih mempunyai utang pada
penjual yang harus dibayarnya tiap bulan sampai lunas. Sedangkan dalam sewa
beli hak milik belum berpindah ke tangan penyewa beli sehingga ia tidak bisa
melarikan barang tersebut.
Peralihan hak dalam Sewa Beli
Telah kita ketahui bahwa selama
harganya belum dibayar lunas, penyewa beli menjadi penyewa atas barang
tersebut. Adapun hak milik beralih setelah ia membayar harga sewa terakhir
sampai lunas.
Penyerahan barang yang disewa beli
oleh penjual hanyalah merupakan pernyataan bahwa hak milik telah berpindah.
Jadi tidak dilakukan bersama-sama denngan barang yang disewa belikan. Itu
terjadi karena barang telah ada ditangan si penyewa beli, jadi tidak perlu
diserahkan langsung oleh penjual.
Perbedaan Sewa Beli dengan
Leasing
Sewa Beli
|
Leasing
|
a)
Tidak ada hak opsi, jadi pada cicilan / pembayaran terakhir barang
tersebut harus dibeli
b)
Tujuan memang untuk memiliki barang tersebut
|
a)
Pada cicilan terakhir ada hak opsi, yaitu untuk, membeli benda, dan
menukar benda yang baru.
b)
Tujuannya untuk memakai barang tersebut
|
Pada dasarnya sewa beli dan leasing
mempunyai persamaan, yaitu merupakan sewa-menyewadengan adanya kesempatan bagi
penyewa untuk menjadi pemilik barang yang disewanya.
Leasing merupakan perjanjian sewa
menyewa yang terjadi antara penyewa dan yang menyewakan yang memberikan
kesempatan kepada penyewa barang pada akhir masa sewa untuk memilih apakah ia
akan membeli barang yang disewanya ataukah hanya bermaksud menyewanya saja.
Dalam leasing, penyewa setuju untuk
membayar sejumlah uang cicilan dalam suatu jangka waktu yang ditentukan kepada
yang menyewakan.sedangkan yang menyewakan tetap menjadi pemilik barang
sepanjang masa sewa.
Perbedaan dengan sewa beli adalah
dalam leasing terdapat hak opsi yaitu hak yang ditawarkan oleh pemilik barang
kepada penyewa untuk memilih apakah ia akan membeli barang yang disewanya pada
akhir masa sewa ataukah hanya ingin menyewa barang tersebut.
2.3.6.4 Perjanjian
Pinjam Meminjam
Perjanjian Pinjam Meminjam yaitu
suatu perjanjian dalam hal salah satu pihak memberikan pinjaman kepada pihak
lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian.
Sedangkan pinjam pakai adalah perjanjian dalam hal salah satu pihak memberikan
pinjamankepada pihak lain suatu barang yang tidak menghabis karena pemakaian.
Perbedaannya adalah bahwa perjanjian
pinjam pakai adalah Cuma-Cuma karena kalu diperjanjikan suatu harga berarti
merupakan sewa menyewa. Sedangkan pinjam meminjam mewajibkan peminjam untuk
mengganti barang yang dipinjam tersebut.
Kewajiban peminjam
a) Mengembalikan baranng yang dipinjam dalam jumlah dan
keadaan yang sama pada waktu yang ditentukan.
b) Membayar harga barang yang dipinjamnya bila ia tidak
mampu mengembalikan barang dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Kewajiban yang meminjamkan
a) Tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkan
sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
b) Atas perintah hakim harus memberikan kelonggaran kepada
peminjam jika tidak ditetapkan suatu jangka waktu tertentu.
Bunga dalam Pinjam Meminjam
Dalam pinjam meminjam diperbolehkan
memperjanjikan adanya bunga. Bunga tersebut dapat berupa barang yang sejenis
dengan yang dipinjam ataupun berupa uang. Besarnya bunga tidak ditentukan.
Hanya disebutkan asal tidak bertentangan dengan undang-undang. Adapun mengenai
pembatasan bunga dewasa ini tidak ada pengaturan oleh pemerintah. Hal ini
disebabkan perlunya sumber biaya yang berasal dari dana masyarakat yang
dikembangkan oleh baik oleh lembaga keuangan bank maupun non bank. Salah satu
caranya yaitu dengan memberi kebebasan bagi bank/non bank untuk menentukan pagu
kredit maupun suku bunganya.
2.3.6.5 Penanggungan
Utang
Suatu perjanjian dalam hal seorang (pihak
ketiga) mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang. Hal ini
dilakuakan bila orang yang berutang tersebut tidak dapat membayar utangnya.
Sedangkan tujuannya adelah deni kepentingan di berpiutang.
Penanggungan utang ini tidak dapat
mengikatkan diri dengan syarat yang lebih berat dari si berutang. Adapun jika
penanggungan utang ini dilakukan dengan syarat yang lebih berat dari perjanjian
pokoknya, maka akan dianggap sah untuk jumlah yang sama atau senilai dengan
perjanjian pokoknya.
Penanggungan utang harus dinyatakan secara
tegas. Jadi, tidak boleh hanya disimpulkan dari perbuatan seolah-olah bersedia
menanggung utang. Tetapi bukan berarti penanggungan utang ini harus selalu
dilakukan dengan tertulis karena dapat juga dilakukan dengan lisan.
Akibat-akibat Penanggungan utang
Penanggung utang diwajibkan untuk membayar
si berpiutang bila siberpiutang lalai untuk memenuhi janjinya. Akan tetapi
terlebih dahulu utang tersebut harus dilunasi oleh si berutang. Bila harta
benda si berutang tidak mencukupi untuk membayar utangnya, barulah penanggung
utang wajib untuk membayar utang tersebut. Akan tetapi penanggung utang tidak
dapat menuntut agar harta benda si berutang disita terlebih dahulu, bila.
a) Penanggung utang telah melepaskan hak istimewanya untuk
menuntut dilakukannya lelang sita lebih dahuluatas harta benda si berutang.
b) Penanggung utang telah mengikatkan diri secara tanggung
menanggung dengan si berutang.
c) Si berutang dapat mengajukan suatu tangkisan hanya
mengenai dirinya secara pribadi.
d) Si berutang berada dalam keadaan pailit.
e) Penanggungan utang tersebut diperintahkan oleh hakim
Penanggung utang ini juga mempunyai
hak untuk meminta pemecahan utang bila penanggungan utang itu dilakukan
bersama-sama secara tanggung menanggung.
Hak-hak Penanggung Utang
a) Menuntut pembayaran utang dari si berutang walaupun
penanggungan itu dilakukan tanpa diketahui oleh siberutang.
b) Menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga jika ada
alasan-alasan untuk itu.
c) Menggantikan segala hak si berpiutang kepada si berutang
termasuk hipotik, dan lain-lain.
Akan tetapi penanggung utang ini
mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada si berutang bila dia akan
melakukan pembayaran utangnya. Bila tidak demikian dia tidak dapat menuntut apa
yang telah dibayarkan kepada si berutang bila si berutang telah membayar untuk
kedua kalinya.
2.3.6.6 Perjanjian
Kerja
Perjanjian kerja yaitu perjanjian
yang terjadi antara buruh dengan majikan. Buruh menyatakan kesanggupannya untuk
bekerja pada majikan dengan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan
menerima upah, dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh
dengan membayar upah. Sedangkan perjanjian perburuhan yaitu perjanjian kerja
yang dibuat oleh serikat buruh dengan majikan atau serikat buruh dengan serikat
majikan. Perjanjian yang terjadi antara buruh dan majikan dianggap sah apabila
dilakukan secara tertulis dengan syarat.
a) Selembar lengkap dari perjanjian tersebut telah diberikan
kepada buruh.
b) Selembar lengkap dari perjanjian tersebut yang telah
ditanda tangani majikan untuk dibaca oleh umum telah diserahkan kepada
Departemen Tenaga Kerja.
c) Lembaran lengkap mengenani perjanjian tersebut di
tempelkan dan tetap berada di suatu tempat yang mudah didatangi oleh buruh.
Hak-hak Buruh.
a) Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak.
b) Hak untuk memiliki/berpindah pekerjaan sesuai dengan
bakat dan kemampuannya
c) Hak dibina untuk keahlian dan keterampilan bekerja
d) Hak untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat
e) Hak untuk dilindungi terhadap keselamatan, kesehatan,
kesusilaan, pemeliharaan moral, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat
manusia dan moral agama
f) Hak untuk demonstrasi dan loskout (penutupan) yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Cara berakhirnya hubungan kerja
1. Hubungan kerja yang putus demi hukum.
Hubungan kerja
yanng akan berakhir bila buruh meninggal dunia atau waktunya habis sesuai dengan
perjanjian.
2. Hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh
Buruh berhak
untuk memutuskan hubungan kerja. Tetapi harus dengan sutau pernyataan
pengakhiran dan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku. Bila tidak demikian
dia dianggap melawan hukumdan harus mengganti rugi kepada majikan.
3. Hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak majikan.
Sebelum
majikan memutuskan hubungan kerja terlebih dahulu harus dirundingkan dengan
buruh yang bersangkutan atau dengan serikat buruh. Jika tidak tercapai penyelesaian
maka pemerintah akan turut ikut campur dalam masalah tersebut dengan pemberian
izin dari panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat.
4. Hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak pengadilan.
Bila PHK
dimintakan oleh pihak yang bersangkutan (buruh atau majikan ) karena suatu
alasan yang penting.
Perselisihan Buruh
1. Perselisihan hak
Perselisihan
yang timbul karena salah satu pihak dalam perjanjian kerja tidak memenuhi isi
perjanjian kerja ( melakukan wanprstasi ) . perselisihan ini akan diajukan ke
pengadilan negeri.
2. Perselisihan kepentingan
Perselisihan
yang terjadi karena salah satu pihak ingin mengadakan perubahan dalam
syarat-syarat perburuhan. Misal buruh meminta kenaikan upah.
PENUTUP
2.4.1 SIMPULAN
perikatan adalah “hubungan hukum
dalam bidang harta kekayaan antara 2 pihak atau lebih atas dasar mana satu
pihak berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban ( debitur ) atas suatu
prestasi”.
Perjanjian adalah suatu peristiwa
yang terjadi bila seseorang berjanji kepada orang lain atau bila dua orang
saling berjanji untuk melaksanakan untuk prestasi. Definisi diatas menjelaskan
dua hal. Yang pertama ialah perjanjian yang membebankan kewajiban kepada salah
satu pihak ( seseorang berjanji kepada orang lain ) dan kedua yaitu perjanjian
yang membebankan kewajiban kepada kedua pihak ( dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan suatu prestasi).
hubungan antara perikatan dengan
perjanjian adalah perjanjian menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber
perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Selain itu, dapat diketahui pula
bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah
suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
wanprestasi atau ingkar janji yaitu
suatu keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak mau memenuhi
kewajibannya memberikan prestasi yang tidak disebabkan karena adanya keadaan
memaksa ( overmacht).
26
|
Jual beli merupakan perjanjian yang
terjadi bila salah satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain untuk menyerahkan
dan pihak lain berjanji untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Sewa menyewa yaitu suatu perjanjian dalam
hal salah satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kegunaan atau kenikmatan
atas suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu. Adapun untuk itu
iaberhak menerima pembayaran suatu harga dari pihak penyewa.
Sewa beli yaitu suatu perjanjian
yang merupakan campuran antara jual beli dan sewa menyewa karena terdapat unsur
sewa menyewa maupun jual beli. Perjanjian Pinjam Meminjam yaitu suatu
perjanjian dalam hal salah satu pihak memberikan pinjaman kepada pihak lain
suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian. Sedangkan
pinjam pakai adalah perjanjian dalam hal salah satu pihak memberikan
pinjamankepada pihak lain suatu barang yang tidak menghabis karena pemakaian.
2.4.2
SARAN
Demikianlah penulisan
makalah yang kami susun dengan judul perikatan, perjanjian, dan perjanjian
khusus.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat digunakan
sebagai bahan tambahan dalam materi perkulihan. Besar harapan kami atas saran
dan kritikan yang dapat menyempurnakan kekurangan makalah kami ini. Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Madura,Jeff.2001.Pengantar
Bisnis.Jakarta:Salemba Empat.
PEDC.1991.Hukum
Dagang untuk Tata Niaga.Bandung:PEDC.
Satrio,J.1992.Hukum
Perjanjian.Bandung:PT Citra Aditya Bakti.
Silondae, Arus akbar.2007.Hukum Bisnis.jakarta : Salemba Empat.
Subekti.1992.Aneka
Perjanjian.Bandung:PT Citra Aditya Bakti.
Comments :
0 komentar to “makalah-hukum bisnis”
Posting Komentar